Find Us On Social Media :

Nasib Buruk Wali Kota Cimahi Setelah Disikat KPK, Langsung Ditendang dari PDI Perjuangan, Partai Tak Bakal Beri Bantuan

Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK.

Gridhot.ID - KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan memukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajat), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Sengkarut Kasus Suap Benur, KPK Duga Ada Eksportir Lain yang Menyuap Edhy Prabowo, Bukan Hanya Calon Besan Bambang Soesatyo

Firli mengatakan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.