Find Us On Social Media :

Nasib Buruk Wali Kota Cimahi Setelah Disikat KPK, Langsung Ditendang dari PDI Perjuangan, Partai Tak Bakal Beri Bantuan

Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK.

Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Sempat Buron, Staf Khusus Edhy Prabowo Akhirnya Menyerahkan Diri Bersama Satu Tersangka Lainnya, Kini Ditahan di Rutan KPK

DPP PDI Perjuangan melakukan pemecatan Ajay dari kader partai setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap.

"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," papar Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Selain melakukan pemecatan, kata Djarot, PDIP juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Ajay yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Cimahi.