Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (27/11/2020).
DPP PDI Perjuangan melakukan pemecatan Ajay dari kader partai setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap.
"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," papar Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Selain melakukan pemecatan, kata Djarot, PDIP juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Ajay yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Cimahi.