Menurutnya, dengan sistem ini, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Publik dapat mengakses lewat browser di ponsel atau komputer, hanya dengan menulis kata kunci SIM Internasional.Setelahnya, masuk ke website siminternasional.korlantas.polri.go.id dan registrasi secara daring.
Baca Juga: Laut China Selatan Sedang Panas-panasnya, Ketua MPR RI Rayu Kapolri Izinkan Warga Sipil Pakai Peluru Tajam 9mm, Kenapa?Kemudian mengisi data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.Pemohon memilih cara pengambilan SIM Internasional.
Pengambilan dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, atau dikirim ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek."Jadi, amat simpel. Pemohon cukup ikuti petunjuk-petunjuknya. Dan, SIM Internasional akan tiba di rumah. Kalau untuk masyarakat, jika bisa dipermudah, mengapa tidak," kata Kombes Pol Singgamata.