Find Us On Social Media :

Perkaya Diri Sendiri dengan Uang Bansos Covid-19, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: Kita Masih Harus Bekerja Keras untuk Membuktikan...

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ditangkap KPK.

GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

Juliari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak pemberi. Ardian dan Harry berasal dari pihak swasta.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp 17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.

Baca Juga: Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar, Diduga untuk Bayar Keperluan Pribadi, Begini Kata Ketua KPK

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Juliari bisa terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Batang Hidungnya Seolah Tak Tampak Sejak Edhy Prabowo Kesandung Kasus Dugaan Korupsi Benur, Keberadaan Menhan Dicari-cari Sosok Ini: Keluar Dong, Ke Mana Nih Prabowo?