Gridhot.ID - KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan memukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajat), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (28/11/2020).
Firli mengatakan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (27/11/2020).
DPP PDI Perjuangan melakukan pemecatan Ajay dari kader partai setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap.
"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," papar Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2020).