Selain melakukan pemecatan, kata Djarot, PDIP juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Ajayyang juga merupakan Ketua DPC PDIP Cimahi.
"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi tersebut diringkus KPK, Jumat (27/11/2020)sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "PDIP Pecat dan Tak Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna." dan Kompas.com dengan judul: "KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka Dugaan Suap."
(*)