Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Pernah Minta Penegak Hukum 'Gigit Keras' Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19

Presiden Jokowi

GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteris Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Basos) Covid-19.

Juliari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak pemberi. Ardian dan Harry berasal dari pihak swasta.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Dana Bansos Covid-19, Inilah Perjalanan Karier Mensos Juliari, Pernah Digaji Rp 1 Juta Meski Lulusan Kampus Luar Negeri

Melansir Kompas TV, kasus ini tentu mengingatkan pada pesan Presiden Jokowi ketika melakukan rapat bersama penegak hukum Juni lalu.

Jokowi meminta agar penegak hukum tidak segan "gigit keras" terhadap pejaba  yang berniat korupsi."Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras," kata Jokowi kepada dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Bisa Kumpulkan Uang hingga Rp 17 Miliar, Ternyata Begini Cara Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ketua KPK: Per Paket Sembako Rp 300 Ribu Dapat Rp 10 Ribu

Acara tersebut diikuti oleh para penegak hukum baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga penyidik PNS. Kala itu Jokowi menyebutkan salah satu yang perlu diawasi oleh para penegak hukum adalah dana sebesar Rp 677,2 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.Sebab, jumlah anggaran yang digelontorkan ini tidak sedikit.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Bansos Covid-19, Kekayaan Mensos Juliari Jadi Sorotan, Segini Totalnya

"Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat. Prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit," katanya.Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang dalam menangani kasus yang menimpa Juliar ini."Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). (Iman Firdaus)Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Jokowi Pernah Ingatkan "Gigit Keras" buat Buat Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19"(*)