Find Us On Social Media :

Kondisi Ekonomi Rakyat sedang Susah-susahnya, Mensos Juliari Malah Korupsi Dana Bansos Covid-19, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Sangat Memprihatinkan...

Mensos Juliari P Batubara dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

GridHot.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Penetapan tersebut ternyata membuat banyak pihak prihatin.

Termasuk salah satunya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Dana Bansos Covid-19, Inilah Perjalanan Karier Mensos Juliari, Pernah Digaji Rp 1 Juta Meski Lulusan Kampus Luar NegeriKeprihatinan politisi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu karena dugaan suap dana bantuan sosial Covid-19 dilakukan ketika pemerintah terus berutang untuk menambah dana bansos penanganan wabah yang sampai saat ini belum mereda, bahkan semakin menanjak.

"KPK sudah tetapkan Mensos sbg tersangka korupsi. Sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait covid-19. Saat negara nambah hutang ratusan T Rp.

Ekonomi Rakyatpun susah akibat covid-19. Dan krn potensi korupsi besar spt ini, @FPKSDPRRI dulu tegas tolak Perppu no1/2020 itu," tulis Hidayat dalam akun reminya @hnurwahid, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Bisa Kumpulkan Uang hingga Rp 17 Miliar, Ternyata Begini Cara Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ketua KPK: Per Paket Sembako Rp 300 Ribu Dapat Rp 10 Ribu

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar.

Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali."Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Bansos Covid-19, Kekayaan Mensos Juliari Jadi Sorotan, Segini TotalnyaFirli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. Dari pengadaan bansos itu, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Perkaya Diri Sendiri dengan Uang Bansos Covid-19, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: Kita Masih Harus Bekerja Keras untuk Membuktikan...

Firli  mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan."Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli. (Iman Firdaus)Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Wakil Ketua MPR Prihatin Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Saat Negara Tambah Utang"(*)