Find Us On Social Media :

Juliari Batubara Disebut-sebut Bisa Dihukum Mati, Mahfud MD Buka Suara Soal Eksekusi Sang Mensos, Menko Polhukam Singgung Soal Syarat dalam Undang-undang

Menko Polhumkan Mahfud MD

Kemudian, Indonesia sedang tidak mengalami bencana alam nasional dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Singgung Bancakan Bansos Covid-19 oleh Oknum Pejabat dan Swasta, MAKI Duga Mensos Juliari Tilap Rp 33 Ribu per Paket, Ini Perhitungannya

Untuk itu, Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.

Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca Juga: Sandingkan Foto Jerinx SID dengan Mensos Juliari Batubara, Nora Alexandra: Mana yang Kira-kira Lebih Jujur?

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.