Find Us On Social Media :

Juliari Batubara Disebut-sebut Bisa Dihukum Mati, Mahfud MD Buka Suara Soal Eksekusi Sang Mensos, Menko Polhukam Singgung Soal Syarat dalam Undang-undang

Menko Polhumkan Mahfud MD

GridHot.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap bansos covid-19.

Pada Minggu (6/12/2020) lalu, status Juliari Batubara pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Juliari disebut-sebut bisa saja mendapat hukuman mati terkait kasus korupsi bansos covid-19 yang diterimanya.

Baca Juga: Juliari Batubara Terjungkal, Tri Rismaharini Kini Diincar untuk Jadi Mensos yang Baru, CISA: Sejak Awal Risma Berpotensi Masuk Jadi Menteri, Namun Ditolak!

Atas hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangannya soal hukuman mati untuk koruptor proyek bencana alam.

Sebelumnya heboh dibahas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijerat pasal hukuman mati.

Namun, kini tampaknya hal itu tak akan terjadi.

Baca Juga: Punya Integritas dan Profesionalitas, Tri Rismaharini Dinilai Cocok Gantikan Juliari Batubara Sebagai Menteri Sosial, CISA: Sudah Saatnya Naik Level

Pasalnya, Mahfud MD berpendapat bahwa saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Kemudian, Indonesia sedang tidak mengalami bencana alam nasional dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Singgung Bancakan Bansos Covid-19 oleh Oknum Pejabat dan Swasta, MAKI Duga Mensos Juliari Tilap Rp 33 Ribu per Paket, Ini Perhitungannya

Untuk itu, Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.

Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca Juga: Sandingkan Foto Jerinx SID dengan Mensos Juliari Batubara, Nora Alexandra: Mana yang Kira-kira Lebih Jujur?

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah:

Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Mengalami Bencana Alam Nasional

Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.

Baca Juga: Saat Jokowi Mengaku Tak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi, Mensos Juliari Batubara Putuskan untuk Mengundurkan Diri: Nanti Saya Buat Suratnya...

"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid-19 ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/12/2020).

Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter

Mahfud MD menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.

"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturut-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.

Baca Juga: Suaminya Terciduk KPK Gara-gara Embat Uang Bansos Covid-19, Intip Gaya Istri Mensos Juliari Batubara, Selalu Tampil Mempesona Meski Jauh dari Sorotan Media

Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud MD menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara.

Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari Peter Batubara.

Lebih lengkap simak dialog bersama Menko Polhukam Mahfud MD:

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mensos Juliari Batubara yang Korupsi Bansos Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Penjelasan Mahfud MD (*)