GridHot.ID -Surat hasil rapid test digunakan sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun, rupanya ada saja oknum-oknum yang menyalahgunakan surat hasil rapid test.
Pasalnya, belakangan beredar surat hasil rapid test palsu yang dijual oleh calo kepada calon penumpang kereta api.
Petugas gabungan dari Polrestro Jakarta Pusat dan Polsek Senen mengamankan 3 orang calo yang diketahui menjual surat hasil rapid test palsu kepada para calon penumpang kereta api di Stasiun Kereta Api (KA) Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Agus Sukiya, L Yuliman, dan Hendra Saputra.
Mereka langsung digelandang ke Polrestro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen, Ini Bedanya dengan Rapid Test Biasa
Dari tangan ketiganya disita sejumlah surat hasil rapid test palsu, handphone, kartu identitas dan uang tunai Rp 142 Ribu.
Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ditangkapnya ke 3 pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Modusnya, para pelaku menawarkan hasil rapid test ke calon penumpang kereta api, tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah," kata Yusri, Minggu (20/12/2020).
Menurut Yusri awalnya pada Sabtu (19/12/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib, salah seorang warga atau pelapor memberikan informasi ke pihaknya, bahwa telah terjadi praktik percaloan surat hasil rapid test.
"Dari laporan warga itu, kemudian petugas dari Polsek Senen dan Polres Jakarta Pusat, langsung melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku. Selanjutnya ke 3 pelaku kami bawa ke Polrestro Jakpus untuk penyelidikan selanjutnya," papar Yusri.
Dari tangan para pelaku menurut Yusri disita sejumlah barang bukti surat hasil rapid test palsu, dan uang hasil penjualannya sekitar Rp100 Ribu.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini, untuk melihat kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Yusri.
Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi."
"Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Azhar menjelaskan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi.
Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya.
Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes.
BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini."
"Karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP."
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.
Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."
"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."
"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.
"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."
"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020). (Wartakotalive.com/bumn/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulHati-hati Beredar Surat Rapid Test Palsu, Ditawarkan di Stasiun KA Senen, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi(*)