Find Us On Social Media :

Harga Tahu dan Tempe Meroket, Kelakuan China Borong Habis-habisan Kedelai Amerika Diduga Jadi Penyebabnya, Begini Penjelasan Kemendag

Ilustrasi

"Seperti yang diketahui, sumber utama kedelai dunia dari Amerika, maka dari itu hukum dagang berlaku yakni harga naik ketika permintaan lebih besar dibandingkan pasokannya. Ini masih berlangsung hingga kemarin sore," kata Suhanto.

Adanya hal ini, Suhanto bilang pemerintah melalui tim Kemendag langsung turun untuk berkomunikasi dengan perajin tahu tempe di wilayah Jakarta untuk mengetahui dampak kenaikan harga kedelai internasional ke pelaku industri kedelai dalam negeri.

Selain itu, komunikasi ini dilakukan juga karena terjadi aksi mogok produksi yang dilakukan perajin tahu tempe sejak 1-3 Januari 2021.

Setelah pertemuan itu, Suhanto mendapatkan informasi bahwa harga penebusan kedelai oleh para perajin tahu tempe naik.

Di bulan November 2020 masih di angka 9.000 per kilogram, adapun di bulan Desember 2020 sudah mencapai 9.300 hingga 9.600 per kilogram.

Baca Juga: Curiga Ada Lebih dari 1 Video Syur yang Diperankan Gisel dan Nobu, Roy Suyo: Bukan Hanya Satu Rekamannya...

Terjadi kenaikan bervariasi di kisaran 3,3% hingga 6,6% karena ada yang membeli melalui koperasi ada juga yang langsung ke distributor.

"Dan setelah kami bicara, setelah kami datang saat mogok produksi, mereka menyatakan siap produksi lagi sejak kemarin. InsyaAllah besok atau lusa di pasaran sudah ada lagi tahu tempe karena memang kita tahu untuk produksi tempe membutuhkan 3 hari," ungkapnya.

Lantas, adanya kenaikan harga ini, perajin tahu dan tempe meminta kepada pemerintah untuk membantu menginformasikan kepada masyarakat bahwa di 2021 ada penyesuaian harga tahu tempe di tingkat konsumen.

Mengenai berapa persen kenaikan harganya, Suhanto belum bisa memerinci.

Yang terang, Kemendag berpesan kepada perajin tahu tempe untuk menghitung betul kenaikan harganya, jangan sampai memberatkan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Harga tahu dan tempe melonjak, ini penjelasan Kemendag.

(*)