Find Us On Social Media :

Wamenkumhan Sebut Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Dipidana, Menkes Budi Gunaidi: Saya Paham, Kita Sudah Bicarakan di Kabinet

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan warga yang menolak vaksinasi dapat dijatuhi hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Eddy mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Eddy dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Kontras dengan Jokowi, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Pilih Bayar Denda Ketimbang Disuntik Vaksin, Rocky Gerung: Orang Takut pada Kebohongan dan Isi Jarum

Melansir dari Kompas TV, Eddy meluruskan pernyataannya di sejumlah media online, terkait "Warga Tidak Mau Divaksin Bisa Masuk Penjara".

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini mengatakan pengutipan berita tersebut dinilai tidak utuh dan tendensius.

Menurut Eddy, perlu dijelaskan pertanyaan mendasar, apakah vaksinasi itu hak atau kewajiban?

Eddy pun merujuk paling sedikit kepada tiga (3) Undang-Undang.