Sebab, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis, setiap kapal Indonesia ataupun kapal asing yang melintasi perairan Indonesia wajib mengaktifkan AIS."Kalau kita lihat aturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem Indentifikasi Otomatis, untuk kapal Indonesia dan kapal asing itu hukumnya wajib untuk menghidupkan itu. Harusnya kalau rusak mereka melaporkan, nah ini yang sedang kita tindaklanjuti," jelasnya.