Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Kasus Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi: Penetapan Sidang Pertama Hari Rabu 27 Januari

Buntut Panjang Kasi Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi.

GridHot.ID - Artis Raffi Ahmad tersandung kasus dengan hukum.

Disebut perbuatan melawan hukum, kini Pengadilan Negeri Depok telah menetapkan majelis hakim perkara gugatan perdata.

David Tobing, advokat publik menggugat Raffi Ahmad terkait tindakannya menghadiri sebuah pesta setelah ia disuntik vaksin covid-19 bersamaan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dalam acara tersebut, sejumlah artis di antaranya Gading Marten, hingga selebgram Anya Geraldine pun turut hadir.

 Baca Juga: Heboh! Nama Raffi Ahmad dan BCL Muncul di Daftar Penerima Vaksin Pertama Bareng Presiden Jokowi, Kemenkes Gercep Beri Penjelasan

Disayangkan, Raffi Ahmad beserta sejumlah orang di pesta tersebut nampak melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, menuturkan sidang gugatan PMH dipimpin Eko Julianto sebagai hakim ketua.

“Ketua majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa,” kata Nanang, Jumat (15/1/2021).

Nanang mengatakan, sidang perdana gugatan PMH ini berlangsung pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” jelasnya singkat.

 Baca Juga: Bak Cari Ketentraman Batin, Nisya Akhirnya Memilih Pindah dari Rumah Raffi Ahmad: Anakku Paling Gede Pernah Dibully, Katanya Kamu Tuh Numpang di Rumah Rafathar...

Nanang memastikan tiga hari sebelum sidang, majelis hakim akan memanggil suami Nagita Slavina ini lebih dulu.