Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Kasus Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi: Penetapan Sidang Pertama Hari Rabu 27 Januari

Buntut Panjang Kasi Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi.

GridHot.ID - Artis Raffi Ahmad tersandung kasus dengan hukum.

Disebut perbuatan melawan hukum, kini Pengadilan Negeri Depok telah menetapkan majelis hakim perkara gugatan perdata.

David Tobing, advokat publik menggugat Raffi Ahmad terkait tindakannya menghadiri sebuah pesta setelah ia disuntik vaksin covid-19 bersamaan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dalam acara tersebut, sejumlah artis di antaranya Gading Marten, hingga selebgram Anya Geraldine pun turut hadir.

 Baca Juga: Heboh! Nama Raffi Ahmad dan BCL Muncul di Daftar Penerima Vaksin Pertama Bareng Presiden Jokowi, Kemenkes Gercep Beri Penjelasan

Disayangkan, Raffi Ahmad beserta sejumlah orang di pesta tersebut nampak melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, menuturkan sidang gugatan PMH dipimpin Eko Julianto sebagai hakim ketua.

“Ketua majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa,” kata Nanang, Jumat (15/1/2021).

Nanang mengatakan, sidang perdana gugatan PMH ini berlangsung pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” jelasnya singkat.

 Baca Juga: Bak Cari Ketentraman Batin, Nisya Akhirnya Memilih Pindah dari Rumah Raffi Ahmad: Anakku Paling Gede Pernah Dibully, Katanya Kamu Tuh Numpang di Rumah Rafathar...

Nanang memastikan tiga hari sebelum sidang, majelis hakim akan memanggil suami Nagita Slavina ini lebih dulu.

“Pemanggilannya itu kewenangan majelis hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai,” ujarnya.

Digugat karena Tak Beri Contoh yang Baik

Dikonfirmasi wartawan, David membenarkan dirinya sebagai advokat yang melayangkan gugatan PMH dengan tergugat Raffi Ahmad.

Ia menuturkan, sebagai advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Penerima Pertama Vaksin Corona, Sultan Hamengkubuwono X Justru Tak Lolos untuk Masuk Tahap Awal, Ternyata Ini Alasannya

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya pada Jumat (15/1/2021).

Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.

"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.

David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

 Baca Juga: Amanda Manopo Unfollow dan Hapus Semua Foto Billy Syahputra di Akun Instagram, Sahabat Raffi Ahmad: Setiap Pasangan Pasti Ada Naik Turunnya

Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

 Baca Juga: Merasa Dikalahkan Raffi Ahmad, Wakil Komisi IX Kecewa Tak Ada Perwakilan DPR yang Ikut Vaksinasi Perdana: Ya Ampun, Kok Kami Cuma Jadi Bagian Stempel

Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.

Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.

 Baca Juga: Pesta Tanpa Masker Usai Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Langsung Panen Kritikan Tajam, Suami Nagita Slavina: Saya Minta Maaf...

Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.

Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang.

Pada perkembangannya, melawan hukum ditafsirkan lebih luas sehingga tidak lagi terbatas hanya pada melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Unsur ketiga, kesalahan yang meliputi kesalahan yang bersifat sengaja maupun lalai. Unsur keempat, kerugian yang meliputi kerugian materil maupun imateril. Unsur kelima, kausalitas antara PMH dan kerugian.

Untuk unsur yang terakhir ini, penggugat harus dapat membuktikan sekaligus berupaya meyakinkan hakim bahwa PMH yang dilakukan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat memiliki hubungan kausalitas.

 Baca Juga: Bosnya Ditegur Sherina Munaf Karena Keluyuran Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Anak Buah Raffi Ahmad Tampak Tak Terima, Abrar: Kalau Gak Tahu Apa-apa Gak Usah Buat Statement

Klarifikasi Raffi Ahmad

Pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi Ahmad pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.

Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sujarwo berujar, klarifikasi ini sebagai tindak lanjut adanya informasi berlangsungnya sebuah acara ulang tahun di sebuah rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).

 Baca Juga: Tak Tercium Permasalahan di Rumah Tangga Mereka, Diam-diam Mulan Jameela Pisah Rumah dengan Ahmad Dhani, Raffi Ahmad Bongkar Pemicunya

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

Kendati demikian, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang lain.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.

Foto Raffi Ahmad bersama sejumlah artis tanpa mengenakan masker menjadi perbincangan di media sosial hingga menuai kritikan.

Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021.

 Baca Juga: Ikut Party Bareng Raffi Ahmad, Ahok Kepergok Copot Maskernya, Istana: Tokoh Publik Harus Jadi Contoh Masyarakat

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip Kompas.com dari akun @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara ayah dari salah satu temannya.

Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masih ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.

Sherina tanggapi klarifikasi Raffi Ahmad

Penyanyi Sherina Munaf menjadi salah satu figur publik yang menegur kelalain Raffi Ahmad karena menongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield.

 Baca Juga: Gugat Raffi Ahmad yang Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, David Tobing: Dia Bisa Mengundurkan Diri Sebagai Influencer Program VaksinasiBaca Juga: Pesta Tanpa Menggunakan Masker Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Digugat Advokat David Tobing

Padahal Raffi baru saja mendapat vaksin Covid-19 dari pemerintah. Cuitan Sherina Munaf di Twitter menuai pro dan kontra.

Beberapa orang mendukungnya karena mengingatkan kelalain Raffi tapi tak sedikit pula yang menyerangnya.

Namun bintang film Petualangan Sherina ini menghargai klarifikasi dan permintaan maaf Raffi Ahmad yang diunggah di Instagram.

"Klarifikasi dari Raffi. Terima kasih! Mari makin aware protokol/guideline kesehatan yang ada, saling mengingatkan demi menekan angka penularan," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Sherina Munaf juga meminta para netizen agar bisa mengingatkannya jika memang melakukan kelalaian seperti Raffi Ahmad.

 Baca Juga: Samakan Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab, Rocky Gerung Ngotot Minta Sang Selebriti Terus Diproses Hukum: Jangan Sekadar Jarum Suntiknya Aja yang Dipamerin!

"Feel free to also call me out in public if you think I’m wrong. Publik jadi bisa belajar dari kesalahan kita," sambungnya.

Selain Sherina, komika Ernest Prakasa mengaku mendapat serangan dari para penggemar Raffi Ahmad.

Alih-alih mengeluh, sutradara film Imperfect ini justru menjadikannya sebuah bahan candaan di Twitter.

"HAHHAAHHAHAHAHHAA INSTAGRAM GW DISERBU FANS RAFFI AHMAD ???????????????????????????????????????? Bukti nyata bahwa Raffi adalah sosok yang berpengaruh," tulis Ernest.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat kecaman dan teguran dari berbagai pihak karena kelalaiannya nongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield di sebuah acara pada Rabu (13/1/2021) malam.

Padahal paginya suami Nagita Slavina ini baru saja mendapatkan suntik vaksin Sinovac pertama bersama Presiden Joko Widodo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Susunan Majelis Hakim Terbentuk, PN Depok Gelar Sidang Perdana Raffi Ahmad Digugat 27 Januari 2021

(*)