Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Kasus Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi: Penetapan Sidang Pertama Hari Rabu 27 Januari

Buntut Panjang Kasi Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi.

Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

 Baca Juga: Merasa Dikalahkan Raffi Ahmad, Wakil Komisi IX Kecewa Tak Ada Perwakilan DPR yang Ikut Vaksinasi Perdana: Ya Ampun, Kok Kami Cuma Jadi Bagian Stempel

Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.

Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.

 Baca Juga: Pesta Tanpa Masker Usai Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Langsung Panen Kritikan Tajam, Suami Nagita Slavina: Saya Minta Maaf...

Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.

Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang.