Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Kasus Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi: Penetapan Sidang Pertama Hari Rabu 27 Januari

Buntut Panjang Kasi Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi.

“Pemanggilannya itu kewenangan majelis hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai,” ujarnya.

Digugat karena Tak Beri Contoh yang Baik

Dikonfirmasi wartawan, David membenarkan dirinya sebagai advokat yang melayangkan gugatan PMH dengan tergugat Raffi Ahmad.

Ia menuturkan, sebagai advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Penerima Pertama Vaksin Corona, Sultan Hamengkubuwono X Justru Tak Lolos untuk Masuk Tahap Awal, Ternyata Ini Alasannya

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya pada Jumat (15/1/2021).

Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.

"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.

David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

 Baca Juga: Amanda Manopo Unfollow dan Hapus Semua Foto Billy Syahputra di Akun Instagram, Sahabat Raffi Ahmad: Setiap Pasangan Pasti Ada Naik Turunnya

Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.