Find Us On Social Media :

Sah! Sudah Diteken Jokowi, Kemenhan Bakal Rekrut Masyarakat untuk Bantu TNI

Perekrutan Komponen Cadangan (Komcad)

PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

PP ditetapkan Presiden pada 12 Januari 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.

Pendidikan Militer Satu Semester untuk Mahasiswa

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, mahasiswa diperbolehkan mengambil program komponen cadangan militer yang sedang disiapkan oleh Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Ungguli Israel dan Australia, Indonesia Tercatat Masuk Peringkat 16 Militer Terkuat dan Paling Mematikan di Dunia, Daftar Pasukan dan Armada TNI Bisa Saingi Jerman Sedikit Lagi

Meski begitu, Nizam mengatakan keikutsertaan mahasiswa dalam program tersebut bersifat sukarela.

"Mahasiswa dapat mengambil program komponen cadangan dengan mengikuti pelatihan yang disiapkan Kemenhan."

"Kalau memenuhi syarat, saat lulus selain mendapat kesarjanaan juga dapat menjadi perwira cadangan. Sifatnya sukarela," ujar Nizam kepada Tribunnews, Senin (17/8/2020).

Nizam mengatakan, keikutsertaan warga negara sebagai komponen cadangan militer untuk pertahanan negara diatur dalam UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Baca Juga: Dekap Erat Istri dan 3 Anaknya Saat Gempa Bumi, Seorang Anggota TNI Relakan Tubuhnya Jadi Perisai Reruntuhan Bangunan, Begini Kisah Heroiknya

Menurutnya, selama ini Kemendikbud telah memfasilitasi hak mahasiswa untuk bergabung sebagai komponen cadangan melalui skema Kampus Merdeka.