Find Us On Social Media :

Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Buntut Hinaan Rasial, Natalius Pigai: Saya Tidak Pernah Memikirkan untuk Memenjarakan Orang

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan dibawa ke Bareskrim polri," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Argo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa serta memeriksa Ambroncius.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin yang Diumumkan Pemerintah, Natalius Pigai Pilih Beli Sendiri di Luar Negeri: Mau 10 Juta, 20 Juta yang Penting Saya Bisa Hidup

Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindaklanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung dengan unggahan Ambroncius.

Pigai memastikan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait pelaporan tersebut.

"Saya tidak pernah memikirkan untuk memenjarakan setiap orang, termasuk Ambroncius Nababan. Maka laporan yang disampaikan maupun proses di politik itu di luar saya," kata Pigai kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).