Find Us On Social Media :

Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Buntut Hinaan Rasial, Natalius Pigai: Saya Tidak Pernah Memikirkan untuk Memenjarakan Orang

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Gridhot.ID - Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Usai Sandingkan Foto Natalius Pigai dengan Gorila, Ambroncius Nababan Bantah Lakukan Rasisme: Orang Cerdas Tahu Itu Satire

"Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021 (hari ini)," kata Brigjen Slamet, Rabu (27/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Polisi sebelumnya menangkap dan menggelandang Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan dibawa ke Bareskrim polri," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Argo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa serta memeriksa Ambroncius.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin yang Diumumkan Pemerintah, Natalius Pigai Pilih Beli Sendiri di Luar Negeri: Mau 10 Juta, 20 Juta yang Penting Saya Bisa Hidup

Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindaklanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung dengan unggahan Ambroncius.

Pigai memastikan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait pelaporan tersebut.

"Saya tidak pernah memikirkan untuk memenjarakan setiap orang, termasuk Ambroncius Nababan. Maka laporan yang disampaikan maupun proses di politik itu di luar saya," kata Pigai kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

"Jadi, itu hubungan orang Papua dengan rasa tersinggung dengan Ambrocius Nababan, jadi itu di luar saya," ujar dia.

Menurut Pigai, yang selama ini ia lakukan adalah untuk membela orang-orang yang mencari keadilan.

Oleh karena itu, ia sudah mempertimbangkan dan sudah mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi termasuk kekerasan verbal seperti ini.

Baca Juga: Sentil Pernyataan Wamenkumham Soal Ancaman Pidana Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Natalius Pigai: Wamen Sekolah Dimana, Tau Arti Kekarantinaan?

"Jadi bukan sesuatu yang merasa kaget, karena cukup berlangsung lama, bukan hal yang baru," ucap dia.

Pigai menuturkan, dirinya tidak pernah membenci orang-orang yang diduga melakukan tindakan rasialisme kepadanya.

Sebab, menurut dia, pelaku rasialisme itu adalah kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa, dengan kendali yang ada di kekuasaan.

"Kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa ini remote control-nya ada di kekuasaan," ucap Pigai.

"Laporan polisi itu di luar saya itu, jadi terus terang saja, saya jujur, saya tidak tahu apa yang dia tulis secara utuh, saya hanya melihat ada gambar antara saya dengan ada binatang," kata dia.

Menurut Pigai, kalaupun pelaku membuat gambar gorila, jika dilihat dari perspektifnya, gorila itu adalah sejenis hewan yang selalu bertarung untuk melindungi bangsanya dan gorila tidak pernah kalah.

"Tetapi gorila sebagai yang menyamakan identitas manusia dengan hewan jadi satu kesatuan, itu yang mengandung unsur rasismenya," kata Pigai.

Baca Juga: Ungkit Tawar Menawar Jabatan, Natalius Pigai Sebut Mantan Kepala BIN Dedengkot Tua, Hendropriyono Balas dengan Bijak: Moralmu Sangat Merosot

Lebih jauh, ia enggan mengomentari proses hukum dugaan rasisme kepada dirinya di Bareskrim Polri.

Menurutnya, persoalan ekspresi yang mengandung nada-nada negatif diselesaikan secara hukum itu bukan menjadi ranahnya, ia tatap menjaga koridor untuk hak berekspresi setiap orang.

"Makanya saya tidak mau menutup kebebasan ekspresi setiap orang, saya meyakini juga polisi mau menunjukkan ada kepemimpinan baru yang lebih adil," kata Pigai.

Sebelumnya, Ambroncius mengunggah konten tersebut karena mengaku kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Pigai terkait program vaksinasi Covid-19 dengan Sinovac.

Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengklaim tak berniat menghina siapa pun.

"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon."

Baca Juga: Bonek Patut Bangga, Mahasiswa Indonesia yang Pukul KO Bule Rasis Amerika Terbongkar Identitasnya, Langsung Katakan Ini Saat Sang Lawan Tak Berdaya

"Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," kata Ambroncius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) dikutip dari Wartakotalive.

Ia mengaku foto kolase Pigai yang disandingkan dengan gorila bukan buatannya. Ia mengambil foto tersebut dari akun sosial media lainnya.

Setelah mendapatkan foto tersebut, ia lantas menambahkan tulisan di foto kolase lalu konten itu diunggah di akun Facebook pribadinya.

(*)