Find Us On Social Media :

135 WNA China Terpantau Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Menlu Retno Marsudi: Mereka Masuk Dalam Pengecualian

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi

GridHot.ID - Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) asal China terpantau masuk ke Indonesia di tengah larangan masuknya WNA ke Tanah Air demi mencegah penularan Covid-19.

Melansir Kompas.com, mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (23/1/2021).

Masuknya WNA dari China di tengah larangan WNA dari seluruh dunia memasuki Indonesia menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Cuitannya Bikin Resah Masyarakat, Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Begini Penjelasan Kanwil Kemenkumhan

Terkait hal tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan tidak ada visa baru terkait masuknya 153 tenaga kerja asing (TKA) asal China di tengah pelarangan warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia.

Retno menegaskan, 153 WNA asal China yang masuk ke Indonesia adalah pemilik izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemilik izin tinggal tetap (ITAP).

"Kita cek, tidak ada visa baru, dan ternyata 153 WNA asal Tiongkok ini adalah pemegang ITAS dan ITAP, itu sudah dikonfirmasikan dari Ditjen Imigrasi. Mereka masuk dalam pengecualian," kata Retno Marsudi dalam acara "Rosi: Covid-19 Tembus 1 Juta, Kita Bisa Apa" pada Kamis (28/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Enak-enakan Hidup Mewah di Bali Pakai Cara Licik dan Abaikan Protokol Covid-19, WNA Ini Tanpa Tahu Diri Ajak Turis Lain Ikuti Jejaknya, Netizen Auto Geram

Retno menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 memang semua WNA dibatasi masuk ke Indonesia.

Tetapi, sambungnya, dalam surat edaran tersebut ada beberapa pengecualian.

Pengecualian itu diberikan untuk pemegang passport diplomatik dan dinas yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kemudian, pemilik izin tinggal terbatas dan pemilik izin tinggal tetap.

"Ada orang-orang yang masuk ke Indonesia dalam kategori dikecualikan dengan satu kunci. Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan termasuk di dalamnya adalah karantina wajib yang harus dilakukan," jelas Retno Marsudi.

"Jadi sekali lagi, kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu jika ada pemberlakuan pengecualian harus dipastikan bahwa pengecualian itu dapat dijalankan tanpa risiko ongkos kesehatan," sambungnya.

(*)