GridHot.ID - Jagat media sosial Twitter diramaikan dengan cuitan bule wanita bernama Kristen Antoinette Gray.
Gray mencuitkan tentang Bali yang disebutnya memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Selain itu, Gray juga mencuitkan soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Mengetahui hal tersebut,Kanwil Kemenkumham Bali mengambil keputusan untuk mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA. Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.