Find Us On Social Media :

Momen Kakinya Dicium Putranya Belum Terjadi, Kakek Koswara Digendong Menantunya ke Pengadilan Bandung, Sang Anak Melengos Tak Sapa Ayahnya

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi

GridHot.ID - Kasus anak gugat orang tuanya sejak beberapa waktu lalu masih bergulir.

Salah satunya, yakni kasus Kakek Koswara.

Melansir Kompas.com, RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.

Baca Juga: Disumpahi Anaknya Sendiri Mati Jadi Babi, Ramisah Tak Bisa Hidup Tenang Digugat Putri Kandungnya Cuma Gara-gara Tanah: Emak Tidak Mau Kutuk Anak...

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Baca Juga: Merasa Hidupnya Teracam oleh Anaknya Sendiri Hingga Takut untuk Pulang ke Rumah, dengan Berat Hati Kakek Koswara Laporkan Ketiga Anaknya: Jangan Begitu ke Orang Tua

Dilansir dari TribunJakarta.com, Kakek Koswara digugat anak kandung Rp 3 M, tak ada pilihan untuk mangkir dari persidangan.

Dalam kondisi sakit, Kakek Koswara tetap datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021).

Dia datang untuk menuntaskan kasusnya, digugat Rp 3 miliar yang bermula dari urusan tanah keluarga.

Tadi pagi, kakek Koswara ke Pengadilan Negeri Bandung digendong oleh menantunya karena dia sedang sakit stroke.

Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.

Baca Juga: Dilaporkan Koswara ke Polisi, Deden Akhirnya Minta Maaf, Siap Sujud di Kaki Bapak Kandung yang Digugatnya Rp 3 Miliar

Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.

Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.

Baca Juga: Buat Kakek Koswara Gemetar Ketakutan Dibentak dan Digugat Rp 3 Miliar oleh Sang Anak, Ternyata Begini Penampakan Lahan Bioskop Mawar, Pernah Jadi Andalan pada Zamannya

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat strok, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Baca Juga: Air Matanya Tak Terbendung, Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar Menangis Saat Ceritakan Hal Ini: Semua Anak Saya Sarjana...

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Baca Juga: Kakeknya 32 Tahun Kuasai Indonesia Hingga Disebut Tinggalkan Warisan Triliunan, Inilah 5 Cucu Soeharto Penerus Keluarga Cendana, Ada yang Jadi Pembalap Muda

Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.

Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Baca Juga: Kakeknya 32 Tahun Kuasai Indonesia Hingga Disebut Tinggalkan Warisan Triliunan, Inilah 5 Cucu Soeharto Penerus Keluarga Cendana, Ada yang Jadi Pembalap Muda

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.

Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

Baca Juga: Kelewatan! Tak Cuma Diam-diam Jual Sawah dan Perkarakan Orang Tuanya ke Meja Hijau, Anak Emak Ramisah Kutuk Ibunya Jadi Babi: Allah Tahu Siapa yang Benar

Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.

Namun di mediasi hal itu belum terwujud.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.

Mediasi 30 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan waktu mediasi selama 30 hari.

Awalnya Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita menanyakan keinginan kepada kedua pihak untuk memediasi perkara ini.

Baca Juga: Habis Salat Ditemukan dengan Posisi Terlentang Tertimbun Tanah, Kakek Ukar yang Berusia 80 Tahun Lolos dari Maut dalam Tragedi Longsor Sumedang, Ini Kronologinya

"Mediasi ini boleh sendiri atau kepada kita," ujar Hakim dalam sidang anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1/2021).

Hal tersebut pun disepakati oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Deden (anak) maupun dari pihak Koswara (ayah). Keduanya menunjuk Hakim sebagai mediator.

Mendengar jawaban kedua pihak, hakim pun menyetujui mediasi perkara ini dan menunjuk Hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silahkan," kata hakim.

Baca Juga: Jalan Terbungkuk-bungkuk dengan Mata Berkaca-kaca, Kakek Penjual Sapu Lidi Ini Kena Apes Jadi Korban Copet, Uang Setoran Rp 400 Ribu yang Dikumpulkan Berminggu-minggu Raib

Hakim pun mengingatkan para pihak untuk mengikuti agenda mediasi ini dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam acara mediasi tidak boleh diwakili dan harus langsung dihadiri oleh penggugat maupun tergugat.

"Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya. (*)