Find Us On Social Media :

Kabar Buruk Bagi Penumpang Transportasi Umum, Aturan Baru Sebut Hasil Tes Covid-19 Negatif Bisa Dilarang Bepergian, Kenapa?

Jangan berbicara di transportasi umum untuk cegah Covid-19.

Namun, kini aturan perjalanan penumpang kendaraan berubah.

Dilansir dari Kontan.co.id, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang maupun kereta api berubah. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain jarak jauh bakal dilarang bepergian meski hasil tes Covid-19 negatif.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kamp Pengungsian Gempa Mamuju Terserang Covid-19, Ratusan Relawan Dinyatakan Positif karena Susah Kontrol Protokol Kesehatan

"Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.

Wiku mengatakan, meski pemerintah sudah menyusun aturan perjalanan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro secara komprehensif, dia tetap mengimbau masyarakat bijak dalam mempertimbangkan perjalanan. "Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak," ucap Wiku.

Baca Juga: Unggah Momen Vaksinasi Pertamanya di Medsos, Sosok Crazy Rich Indonesia Ini Diprotes Netizen, Wakil Walikota Jakbar: Helena Lim Masuk Prioritas karena Miliki Apotik

"Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan selama perjalanan sifatnya wajib," kata dia.