Find Us On Social Media :

Baru Dua Minggu Lahir ke Dunia, Bayi di Medan Dijual Seharga Rp 28 Juta, Polisi: Masih Dilakukan Pendalaman

Ilustrasibayi.

"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.

Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: GeNose C19 Sudah Mulai Dipakai di Stasiun-stasiun, Para Penumpang Kereta Jarak Jauh Harus Puasa Singkat dan Dilarang Makan Petai Sebelum Tes

"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.

Kasus Serupa

Diberitakan Komps TV, seorang ibu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual bayinya kepada seorang makelar seharga Rp 6 juta.

Oleh makelar tersebut, bayi akan dijual kepada orang lain.

Setelah ditelusuri, makelar berencana menjual sang bayi kepada calon orangtua baru dengan harga 20 juta rupiah.

Baca Juga: Mahkota yang Dipakai Beratnya 4 Kilogram, Seorang Pengantin Perempuan Mual-mual Hingga Nyaris Pingsan di Pelaminan, Perias: Saya Terkejut...