"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.
Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.
Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.
Kasus Serupa
Diberitakan Komps TV, seorang ibu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual bayinya kepada seorang makelar seharga Rp 6 juta.
Oleh makelar tersebut, bayi akan dijual kepada orang lain.
Setelah ditelusuri, makelar berencana menjual sang bayi kepada calon orangtua baru dengan harga 20 juta rupiah.