Find Us On Social Media :

Baru Dua Minggu Lahir ke Dunia, Bayi di Medan Dijual Seharga Rp 28 Juta, Polisi: Masih Dilakukan Pendalaman

Ilustrasibayi.

GridHot.ID - Kasus jual beli bayi masih marak terjadi di Indonesia.

Melansir Kompas.com, AS (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung menjual bayi laki-laki berusia 14 hari.

AS kemudian ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di kawasan Asia Mega Mas, Medan, pada Senin (15/2/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga.

Baca Juga: Tidak Diam Saja, South Korea Army Sudah Mempersiapkan Diri Jika Indonesia Kirim Pasukan Khusus ke Korsel, Begini Kata Jenderal Andika Perkasa

Sementara korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Rayakan Imlek, Puput Nastiti Devi Pakai Busana Cheongsam Sementara Veronica Tan Hanya Kenakan Gaun Hitam Sederhana, Intip Perbedaannya

"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.

Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: GeNose C19 Sudah Mulai Dipakai di Stasiun-stasiun, Para Penumpang Kereta Jarak Jauh Harus Puasa Singkat dan Dilarang Makan Petai Sebelum Tes

"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.

Kasus Serupa

Diberitakan Komps TV, seorang ibu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual bayinya kepada seorang makelar seharga Rp 6 juta.

Oleh makelar tersebut, bayi akan dijual kepada orang lain.

Setelah ditelusuri, makelar berencana menjual sang bayi kepada calon orangtua baru dengan harga 20 juta rupiah.

Baca Juga: Mahkota yang Dipakai Beratnya 4 Kilogram, Seorang Pengantin Perempuan Mual-mual Hingga Nyaris Pingsan di Pelaminan, Perias: Saya Terkejut...

Selain ibu kandung bayi dan makelar, polisi juga menangkap seorang tenaga kesehatan yang bertugas merawat bayi.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menjalin perkenalan melalui media sosial.

Terbongkarnya sindikat perdagangan anak ini berawal dari cekcok di antara para tersangka, yang berselisih paham masalah harga bayi.

Warga yang curiga kemudian melaporkan para tersangka kepada aparat kepolisian setempat.

(*)