Find Us On Social Media :

Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata KPK

KPK

Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ucap Ali.

Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Baca Juga: Usut Dugaan Bancakan Korupsi Bansos Eks Menteri Juliari Batubara, KPK Pakai Strategi 'Makan Bubur dari Pinggir', Begini Penjelasan Ali Fikri

Ia menyebut, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.

"Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

 (*)