Find Us On Social Media :

Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata KPK

KPK

Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.

Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.

Diberitakan Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Baca Juga: Pukul Sipir Rutan KPK Gegara Masalah Renovasi Kamar Mandi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kini Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Saya Lihat Ini Blaming

Ali mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Baca Juga: Di Hadapan KPK, Edhy Prabowo Ngaku Memang Hobi Tenggak Wine, Langsung Ngegas Bantah Hobinya Dibeli Pakai Duit Haram Hasil Suap Ekspor Benur