Find Us On Social Media :

Sebut Dirinya Rewel, Eks Kapolri Idham Azis Sebut Polisi yang Terlibat Narkoba Harusnya Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Kompol Yuni?

Eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Bahkan, terancam dipidana.

"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkapnya.

(*)