Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.
Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.
KOMPLOTAN NARAPIDANA
Para pelaku penipuan terhadap Sylviana Murni dan suaminya ternyata komplotan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sibolga Kelas IIA Tapanuli Tengah.
Para narapidana itu, antara lain Rachmad Junaedi Piliang, Basa, dan Donni Hutagalung.
Sedangkan yang membantu penipuan adalah dua rekan Rachmad yang bukan narapidana, yakni Herman Syahputra Tanjung dan Budi Martin Marpaung.
Ketika sedang di dalam tahanan, Rachmad bersama beberapa rekannya, yakni Basa, dan Donni Hutagalung, mulali merencanakan penipuan.
Otak penipuan itu adalah Basa yang belum tertangkap sampai sekarang.
Basa lalu meminta dibuatkan rekening tabungan untuk menampung dana hasil penipuan.