"Total ada 3 orang yang kami amankan," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi sengaja membuat Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial, sehingga agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Di dalam tim menurut dia, ada ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE yang menerjemahkan arti postingan di media sosial.
"Jika ada penyimpangan dan pelangaran UU ITE, kami memberikan peringatan," ungkapnya.
"Kalau berpotensi melanggar UU ITE, untuk menghapus konten dan apabila tidak dihiraukan diseret ke hukum yang berlaku," tutupnya.(*)