Find Us On Social Media :

Jurus Langkah Seribu Pedangdut Betty Elista Setelah Diperiksa KPK, Sang Biduan Diduga Kecipratan Uang Haram Korupsi Benur Edhy Prabowo, Kok Bisa?

Betty Elista

Gridhot.IDPenyidik KPK mengendus aliran uang terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin benur ke pedangdut Betty Elista.

Mengutip Kompas TV, Betty Elista diduga menerima sejumlah uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Syok Namanya Disebut Terima Ratusan Juta dari Duit Korupsi Bansos, Cita Citata: Aku Nggak Ikut Masalah Mereka, Yang Manggil Aku Bukan Pak Juliari Batubara

Betty yang diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo, enggan berkomentar apa-apa seputar hasil pemeriksaannya.

Begitu rampung pemeriksaan, Betty memilih jurus langkah seribu guna menghindari para awak media.

Betty mempercepat langkah menuju mobil yang sudah menjemputnya untuk menghindari awak media.

Tak banyak informasi mengenai sosok Betty. Namun dari akun Instagram @belista.real, ia memiliki 16.900 pengikut.

Dalam keterangan profilnya, Betty telah merilis tiga lagu berjudul Kotek Cinta, Sebelas Dua Belas, dan Cukup Satu Kali.

Mengutip Tribun Seleb, pedangdut kelahiran 2 Agustus 1996 ini punya modal suara serta paras dan tubuh seksi. 

Baca Juga: Kecipratan Fee Bansos Covid-19, Nama Cita Citata Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Juliari Batubara, Aliran Dana Rp 14,7 Miliar Kini Terungkap

Menggeluti musik sejak masih di bangku SD dengan mengikuti berbagai kompetisi, berbagai penghargaan sukses diraih Betty. 

Sebut saja juara pertama Sumatra Selatan Festival Serelo, juara ketiga Sumatra Selatan Festival Sorelo, juara pertama Oku Timur Pentas Seni Tari, juara pertama Kohens Dangdut Oku Timur.

 

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Dorong Tumpukan Uang dengan Sejumlah Troli, KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Netizen: Ya Allah, Aku Ngumpulin 10 Juta Aja Berbulan-bulan

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

(*)