Find Us On Social Media :

Tinggal Hitung Mundur Buka Pendaftaran CPNS, Intip Besaran Gaji Pokok PNS, Gaji Terendahnya Disebut-sebut Rp 9 Juta

Gambar ilustrasi gaji PNS

GridHot.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi bakal dibuka.

Mengutip Kontan.co.id, rekrutmen untuk CPNS tahun 2021 akan dibuka mulai Mei.

Namun sebelumnya, akan diumumkan dulu jumlah formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Mendadak Bisa Jadi Miliyader, PNS Digadang-gadang Bakal Dapat Dana Pensiunan Sebesar Pensiunan Rp 1 Miliyar, Menpan RB Langsung Beri Klarifikasi

Dilansir dari GridHits.id, banyak pertanyaan masuk terkait tabel gaji PNS 2021 paling baru seiring segera dibuka pendaftaran CPNS 2021.

Pasalnya, banyak yang penasaran dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 2021 apakah mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calon peserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Baca Juga: Dagu Lancip dan Mata Besar Mirip Boneka Barbie Miliknya Dirasa Ganjil, PNS Viral Yuni Jasmine Bongkar Rahasianya, Bukan Operasi Plastik Tapi Hal Ini

Terkait akan dibukanya pendaftaran CPNS, pastinya banyak yang ingin ikut serta mendaftar menjadi PNS karena tergiur gajinya.

Lantas, berapa besar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil di tahun 2021?

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan seputar adanya perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.

Dikabarkan sebelumnya jika pemerintah berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil alias PNS 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.

Dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nginap di Suite Room 2 Bulan, Pria Ini Sukses Ancam Hotel Sampai Bisa Sewa Kamar Gratis Sekeluarga, Begini Modusnya

Namun, Kementerian PANRB tak menampik telah ada pembicaraan mengenai skema gaji PNS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kementerian PANRB tidak pernah menyatakan akan ada kenaikan Gaji Tahun 2021. Memang benar Kementerian PANRB melakukan pembahasan-pembahasan tentang skema penggajian bersama dengan Kementerian Keuangan.

Karena ini menjadi mandat yang harus dijalankan sesuai dengan UU ASN. Dan proses ini terus 7/berjalan," kata Teguh kepada Kompas.com yang dikutip oleh GridHITS pada Rabu, (17/03/2021).

Baca Juga: Rela Ngutang Demi Status PNS Secara Instan Tersemat pada Anaknya, Ibu Ini Cuma Bisa Ngelus Dada Mahar Rp 200 Juta Digondol Tetangga, Kini Kembang Kempis Bayar Cicilannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji PNS pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Terkait pernyataan tersebut, banyak publik yang penasaran dengan tabel gaji PNS 2021 yang disebut tidak mengalami kenaikan.

Munculnya pertanyaan tabel gaji PNS 2021, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS.

Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Dandanannya yang Mencolok Bak Barbie Mengundang Perhatian, Sumarni PNS yang Lagi Viral Beri Respon Tak Biasa hingga Banjir Hujatan, Netizen: Stop Buk Ibuk!

Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Dana Tapera Sudah Mulai Cair, Ini Pengumuman Resminya

Berikut tabel gaji PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Nah, sudah tahu kan tabel gaji pokok PNS 2021? Semoga bermanfaat! (*)