Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Dana Tapera Sudah Mulai Cair, Ini Pengumuman Resminya

None - Jumat, 22 Januari 2021 | 17:42
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridHot.ID - Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya.

Pasalnya, dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) bagi 367.740 PNS.

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris sudah diumumkan di situs resmi BP Tapera.

Baca Juga: Kemenpan RB Bantah Surat Pengangkatan Honorer Tanpa Tes yang Viral di Medsos, Tjahjo Kumolo Ngotot PNS Tetap Harus Lewat Seleksi Ketat Negara, DPR Justru Beri Usul Ini

Pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris tersebut tertuang dalam surat Nomor No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021.

Berikut bunyi pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris:

Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Baca Juga: Baru Saja Naikkan Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional, Pemerintah Bareng DPR Kini Bahas Usul Pembubaran Komisi ASN, Apa Maksudnya?

Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:

  • Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.
  • Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
  • BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
  • PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
  • Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
  • Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
  • Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.

Diberitakan sebelumnya, pasca terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.

“(Pelaksanaan likuidasi aset) Ini sudah dilakukan sejak tahun lalu,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2021).

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x