Find Us On Social Media :

Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Polisi

Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi Budak Seks di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Kombes Yusri Yunus..

Perlindungan dan pendampingan katanya diberikan dengan berkordinasi bersama sejumlah pihak.

"Mulai dari P2TPA2 Kementerian PPA, KPAI hingga pihak lainnya. Perlindungam diberikan selama proses hukum kepada para pelaku berjalan," ujat Livia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Selain itu kata dia dalam kasus ini pihaknya akan berupaya memasukkan restitusi pidana sebagai sanksi kepada para pelaku, untuk memberikan ganti rugi pembayaran ke 15 anak korban prostitusi online tersebut.

 Baca Juga: Jam 2 Pagi Dapat Telpon dari Sosok Ini, Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Detik-detik Kliennya Dibui

"Restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada korban akan melalui penetapan pengadilan. Karenanya kami akan berkordinasi dengan jaksa dalam kasus ini, dimana ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan polisi," kata Livia.

Restitusi kata dia merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya atau keluarga.

"Kemudian untuk besaran ganti ruginya, akan dinilai oleh tim penilai LPSK agar dimasukkan ke Jaksa dalam tuntutan," katanya.

Restitusi atau ganti rugi ini kata Livia cukup penting, karena korban dipastikan mengalami penderitaan dan trauma dari apa yang dilakukan pelaku.

 Baca Juga: Jadikan Hotelnya Sebagai Sarang Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara, Kombes Yusri Yunus: Ada 15 Anak Perempuan Dijadikan PSK di Sana

"Juga keluarga pasti memerlukan biaya untuk antar anaknya bolak balik pemeriksaan, disamping trauma karena sudah dieksploitasi oleh pelaku," ujar Livia.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus prostitusi online sekaligus eksploitasi anak, yang terjadi di Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, milik artis Cynthiara Alona.

Ketiga tersangka adalah BA selaku mucikari, artis Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.

(*)