Agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, Leonardus Simarmata memerintahkan satu persatu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Dalam kegiatan pertemuan itu, Kolonel tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.
Sang kolonel memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota, untuk menekankan kepada anggotanya agar lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur supaya kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
Dan dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.
"Saya tidak habis pikir bisa-bisa kalian memperlakukan beliau seperti itu. Kalian lihat beliau berpakaian dinas dan berpangkat kolonel. Apa yang kalian lakukan membahayakan institusi," ujar Kapolres dalam tayang video yang sudah beredar.
Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.