Find Us On Social Media :

Jaksa Sebut Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Sang Mantan Menteri Berani Bantah Mati-matian: Dari Awal Masuk Sini Saya Tidak Bersalah

Bangkai Ditutup akan Tercium Juga, Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang Tersandung Kasus Korupsi Ternyata Biayai Sewa Apartemen Rp 160 Juta per Tahun untuk Sekretaris Perempuan Pribadinya

GridHot.ID - Sidang perkara dugaan kasus suap benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kembali digelar.

Sidang tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Turut Kecipratan Duit Suap dari Edhy Prabowo, Inilah Profil Biduan Cantik Betty Elista, Pernah Beradu Akting Sinetron Bareng Ikbal Fauzi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

Baca Juga: Sampai Tak Ingat Nominal Uang yang Dibelanjakannya, Istri Edhy Prabowo Sebut Plt Dirjen KKP Lakukan Hal Ini Untuknya Saat Belanja Tas Hermes: Ketika Saya Mau Kasih Uang...

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.