Anak EAS yang ikut dengannya tinggal di rumah sang majikan juga untuk sementara waktu harus berpisah darinya.
Sebabnya, EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
EAS mengatakan, kasus dugaan kekerasan tersebut berlangsung selama 10 bulan.
Sejumlah tindakan penyiksaan terjadi pada bulan ketiga saat dirinya mulai bekerja di rumah majikannya.
"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," kata EAS, yang kini dirawat di Liponsos Keputih milik Pemkot Surabaya, Minggu (9/5/2021).
EAS mengaku kerap mendapat siksaan saat bekerja. Mulai dari disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.
"Majikan saya bilang, itu ada tai kucing kok enggak dibuang.
Terus saya bilang, iya nanti saya buang.
Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu."