Find Us On Social Media :

Heboh Soal Dugaan Bocornya Data 279 Juta Pengguna BPJS, Kominfo Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi, Ini Hasilnya

BPJS Kesehatan

Direksi BPJS Kesehatan dipanggil sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, untuk proses investigasi secara lebih mendalam.

Dedy menyebutkan, pemanggilan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Sesuai peraturan tersebut, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Baca Juga: Dinginnya Lantai Penjara Menantinya Gara-gara Hina Adik Ayu Ting Ting, Wanita Ini Malah Bangga Bikin Sang Pedangdut Kelabakan hingga Tantang Janda Enji: Kita Mafia Lho

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy.

Dia juga mengumumkan telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap link yang yang diduga berisi data-data penduduk milik BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan kebocoran data penduduk, yang diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Buru-buru Nikah Lagi, Ternyata Ini Alasan Marshanda Masih Betah Menjanda Hingga 7 Tahun Lamanya: Sempat Ada Rasa

Unggahan itu menyertakan tangkapan layar situs Raid Forums, di mana akun bernama Kotz menjual 279 data penduduk yang disebut bersumber dari data BPJS Kesehatan.