Find Us On Social Media :

Heboh Soal Dugaan Bocornya Data 279 Juta Pengguna BPJS, Kominfo Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi, Ini Hasilnya

BPJS Kesehatan

Gridhot.ID - Belakangan ini publik dihebohkan soal bocornya data 279 Juta pengguna BPJS.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun langsung melakukan investigasi soal kasus ini.

Dilansir dari Kompas.com, hasil investigasi terkait dugaan bocornya data penduduk BPJS sudah diperoleh.

Baca Juga: Merasa Didustakan Negaranya Sendiri, Mantan Tentara Israel Ini Ngaku Menyesal 'Siksa' Orang-orang Palestina: Pekerjaanku Sama Seperti Menjadi Teroris

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi oleh Kominfo sejak Kamis (20/5/2021), "Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Dedy.

Dedy mengatakan, data sampel yang ditemukan Kominfo berjumlah 100.002 data, bukan sebanyak 1 juta seperti kata akun tersebut.

Dia menyebutkan, Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan, "Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," kata Dedy.

Baca Juga: Pernikahan Putrinya Hancur Berantakan, Julie Tan Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Rumah Tangga Larissa Chou dan Alvin Faiz Berakhir di Meja Perceraian

Dedy menambahkan, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat (21/5/2021).

Direksi BPJS Kesehatan dipanggil sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, untuk proses investigasi secara lebih mendalam.

Dedy menyebutkan, pemanggilan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Sesuai peraturan tersebut, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Baca Juga: Dinginnya Lantai Penjara Menantinya Gara-gara Hina Adik Ayu Ting Ting, Wanita Ini Malah Bangga Bikin Sang Pedangdut Kelabakan hingga Tantang Janda Enji: Kita Mafia Lho

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy.

Dia juga mengumumkan telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap link yang yang diduga berisi data-data penduduk milik BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan kebocoran data penduduk, yang diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Buru-buru Nikah Lagi, Ternyata Ini Alasan Marshanda Masih Betah Menjanda Hingga 7 Tahun Lamanya: Sempat Ada Rasa

Unggahan itu menyertakan tangkapan layar situs Raid Forums, di mana akun bernama Kotz menjual 279 data penduduk yang disebut bersumber dari data BPJS Kesehatan.

Kotz juga menawarkan 1 juta data penduduk secara cuma-cuma, yang dapat diunduh melalui link yang dia sertakan, yakni bayfiles.com, anonfiles.com, dan mega.nz.

Kominfo telah mengajukan pemutusan akses terhadap sejumlah link untuk mengunduh data pribadi tersebut, "Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," kata Dedy, dalam keterangan resmi, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Anak Ketiga Sule, Rizwan Perlakukan Begini Nathalie Holscher Saat Hamil Buat Netizen Baper Hingga Tuai Pujian Setinggi Langit: Terharu

Sebelumnya, viral di instagram disebutkan sebanyak 279 juta data pribadi diduga milik BPJS dijual di sebuah forum oleh user Kotz.

Dia mengklaim data yang dijual mencakup NIK, alamat hingga nomor telepon. Saat itu banyak netizen yang langsung menyoroti kasus ini.(*)