Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, misalnya:
a. Tes potensi akademikb. Tes praktik kerjac. Tes bahasa asingd. Tes fisik atau kesampataan e. Psikotes f. Tes kesehatan jiwae. Wawancara
Untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
Sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.