Find Us On Social Media :

Ujung Perkara Pengeroyokan Warga Purwakarta oleh 6 Oknum TNI AL, Laksda TNI Nazali Lempo Siap Lakukan Pemecatan: Minimal Ancaman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi pengeroyokan

Saat mengetahui salah satu warga tewas, para oknum prajurit TNI AL malah menyembunyikan mayat yang dibunuh dan tak sempat melapor kejadian tersebut kepada atasan.

Ketika kasus tersebut akhirnya terkuak, TNI AL mengambil tindakan tegas untuk mencari dan mengamankan mayat yang disembunyikan para oknum prajurit.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, menegaskan bahwa oknum prajurit tersebut terancam dipecat.

Baca Juga: Dibanderol Seharga Mobil, 'Boba 300 Juta' Selebgram Sisca Kohl Bikin Netizen Geleng Kepala: Kapan Lu Enggak Berulah si Siskaaaa

Dilansir dari Tribunnews.com, oknum TNI AL yang melakukan tindakan tak terpuji itu telah dikenai pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman maksimal penjara selama 10 tahun hingga dipecat dari TNI AL bakal diproses kepada oknum terkait.

"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," terang Nazali, Jumat (18/6/2021).

 

(*)