Find Us On Social Media :

Ujung Perkara Pengeroyokan Warga Purwakarta oleh 6 Oknum TNI AL, Laksda TNI Nazali Lempo Siap Lakukan Pemecatan: Minimal Ancaman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi pengeroyokan

 

Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum militer kembali jadi sorotan.

Enam oknum anggota TNI AL terancam dipenjara 10 tahun dan dipecat usai melakukan tindakan keji terhadap dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut berlangsung gegara orang tua pacar dari salah satu oknum anggota TNI AL kehilangan mobil.

Baca Juga: Perjalanannya Berliku, Sebelum Jadi Penyanyi Dangdut yang Sukses, Siapa Sangka Inul Daratista Pernah Ngutang dari Warung ke Warung Demi Bisa Makan

Dibantu lima temannya, oknum prajurit TNI AL itu mencari mobil milik keluarga pacarnya di kawasan Purwakarta.

Rupanya, pencarian dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil tersebut berhasil dilakukan.

Dua warga disebut menggelapkan sampai menjual mobil orang tua pacar salah satu oknum prajurit TNI AL.

Baca Juga: Digelar di Zona Merah, Acara Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Nyaris Dibubarkan Aparat Kepolisian, Pihak WO: Malam Itu Aku dan Suami Menghadap Polres

Sayangnya, oknum prajurit TNI AL itu kehilangan kontrol dan main keroyok terhadap dua warga yang mencuri mobil tersebut.

Dari tindakan keji tersebut, satu dari dua warga yang dikeroyok para oknum prajurit TNI AL tewas saat hendak dibawa ke Wisma Atlet.

Saat mengetahui salah satu warga tewas, para oknum prajurit TNI AL malah menyembunyikan mayat yang dibunuh dan tak sempat melapor kejadian tersebut kepada atasan.

Ketika kasus tersebut akhirnya terkuak, TNI AL mengambil tindakan tegas untuk mencari dan mengamankan mayat yang disembunyikan para oknum prajurit.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, menegaskan bahwa oknum prajurit tersebut terancam dipecat.

Baca Juga: Dibanderol Seharga Mobil, 'Boba 300 Juta' Selebgram Sisca Kohl Bikin Netizen Geleng Kepala: Kapan Lu Enggak Berulah si Siskaaaa

Dilansir dari Tribunnews.com, oknum TNI AL yang melakukan tindakan tak terpuji itu telah dikenai pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman maksimal penjara selama 10 tahun hingga dipecat dari TNI AL bakal diproses kepada oknum terkait.

"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," terang Nazali, Jumat (18/6/2021).

 

(*)