Find Us On Social Media :

Terus Dikejar Gara-gara Kurangi Masa Hukuman Pinangki, Jampidsus Ali Mukartono: Dari Pinangki Negara Dapat Mobil

BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari

GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan kembali menjadi buah bibir.

Pasalnya, wanita yang terjerat kasus hukum terkait Djoko Tjandra itu menerima pengurangan vonis 6 tahun penjara.

Melansir Grid.id, seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

 Baca Juga: Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

Jaksa Pinangki sebelumnya divonis bersalah atas beberapa kasus seperti penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim sebelum memotong hukuman Jaksa Pinangki.

Di antaranya adalah karena Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

 Baca Juga: Sebut Dirinya Ditipu Pinangki, Djoko Tjandra Sesumbar Ungkap Kasusnya Cuma Urusan Kecil dan Tidak Merugikan Negara Sama Sekali: Harusnya Tuntut Bebas Saya!

Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Selain itu, sebagai perempuan, Jaksa Pinangki juga disebut harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keputusan ini sontak membuat netizen geram.

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mempertanyakan awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Jaksa Pinangki.

Jaksa pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA.

 Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap mencederai rasa keadilan.

Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

 Baca Juga: Aneh! Gajinya Hanya 18,9 Juta, Jaksa Pinangki Bisa Pekerjaakan Tujuh Karyawan dengan Bayaran Rp 36,3 Juta Sebulan, Majelis Hakim Ungkap Hal Ini

Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi.

Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan.

"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan)," kata Ali.

 Baca Juga: Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan.

Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali.

Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil, sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya.

 Baca Juga: Hanya Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Dianggap Pertontonkan Ketidakprofesionalan, Politisi Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mengundurkan Diri...

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali.

Mobil yang dimaksudkan Ali yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi.(*)