Gridhot.ID - Pada saat pandemi corona ini, hampir semua alat transportasi umum mewajibkan penumpangnya untuk melakukan tes covid-19.
Salah satunya adalah maskapai penerbangan, yang kini mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes PCR.
Namun, masih ada oknum-oknum yang nekat menggunakan hasil tes palsu demi bisa melakukan penerbangan.
Seperti yang dilakukan seorang calon penumpang Batik Air dari Aceh kedapatan membawa surat hasil PCR Tes palsu.
Dilansir dari Kompas.com, sejak PPKM Darurat diberlakukan, syarat perjalanan jarak jauh semakin diperketat.
Jika sebelumnya calon penumpang cukup menunjukkan surat hasil rapid antigen, kini syaratnya berubah menjadi hasil PCR Test.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Alih-alih menjadi patuh dan tidak melakukan perjalanan, ternyata ada oknum masyarakat yang nekat memalsu surat hasil PCR Tes.
Salah satunya adalah calon penumpang dari Batik Air ini.
Dikutip dari tribunnews, pria dengan inisial AOS ini hendak melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar, Blangbintang, Aceh Besar.
Ia hendak melakukan penerbangan pada hari Kamis, 7 Juli 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Aceh memberikan keterangan bahwa surat yang dibawa oleh AOS telah melalui proses validasi.
Dari proses tersebut, ditemukan bahwa surat tersebut ternyata palsu.
Pihak AOS ini sebenarnya terkonfirmasi positif covid-19 setelah melakukan pemeriksaan di Labkesda .
Namun surat hasil pemeriksaan tersebut oleh AOS di-scan ulang kemudian diganti keterangannya menjadi negatif.
Tindakan yang dilakukan AOS ini tentu berbahaya, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
Jelas-jelas ia sudah terkonfirmasi positif covid-19 namun masih ngotot untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
"Tindakan yang bersangkutan itu bisa membahayakan masyarakat atau penumpang lain. Sebab, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," ungkap Kombes Pol Winardy MSi, selaku Kabid Humas Polda Aceh.
Kini pihak AOS langsung ditangkap dan diperiksa oleh pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)
Selanjutnya ia akan diserahkan kepada dirkrimum untuk diproses hukum.(*)