Find Us On Social Media :

MAKI Sebut Pinangki Diistimewakan, Terungkap JPU Tak Kunjung Eksekusi si Mantan Jaksa ke Lapas Wanita, Ini Dalihnya

Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara, ternyata pernah punya motor bebek ini.

Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.

Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.

“MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalan penegakan hukum,” lanjutnya

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.

Baca Juga: Sebut Dirinya Ditipu Pinangki, Djoko Tjandra Sesumbar Ungkap Kasusnya Cuma Urusan Kecil dan Tidak Merugikan Negara Sama Sekali: Harusnya Tuntut Bebas Saya!

“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra disebut telah mendapatkan perlakuan istimewa sejak pertama kali ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.