Find Us On Social Media :

MAKI Sebut Pinangki Diistimewakan, Terungkap JPU Tak Kunjung Eksekusi si Mantan Jaksa ke Lapas Wanita, Ini Dalihnya

Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara, ternyata pernah punya motor bebek ini.

Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.

Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan tidak memiliki pertimbangan khusus untuk belum melakukan eksekusi terhadap eks Jaksa Pinangki.

"Gak ada pertimbangan apa-apa. Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

Lebih lanjut, Riono menyampaikan belum dapat dieksekusinya eks Jaksa Pinangki ke Lapas lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.

"Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Hanya Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Dianggap Pertontonkan Ketidakprofesionalan, Politisi Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mengundurkan Diri...

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.(*)