Find Us On Social Media :

Vonisnya Disunat Hingga 60 Persen, Pinangki Disebut-sebut Masih Terima Transferan Gaji, MAKI Singgung Sikap Jaksa Agung hingga Ungkap Fakta Ini

Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja.

Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

Baca Juga: Nasib Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Alasannya

"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain.

Baca Juga: Pecah Telor, 60 Ribu Haters Tanda Tangan Ingin Lengserkan Ayu Ting Ting, Penggemar Fanatik Bikin Petisi Tandingan Pro Sang Biduan

Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.