Find Us On Social Media :

Mau ke Apotek dan Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Jakarta Siap Longgar dengan Syarat Ketat, 10 Tempat Ini Hanya Boleh Dikunjungi Mereka yang Sudah Divaksin

Atta Halilintar berdoa di Masjid Istiqlal.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter). Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.

Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

Berikut sejumlah tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

Baca Juga: Hot News! Muncul Konspirasi Mbak You Palsukan Kematian, Pihak Keluarga Bongkar Fakta Hingga Jawab Isu Penerus Sang Paranormal

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

Lokasi pertama yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan. Selain syarat sertifikat vaksin Covid-19, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

2. Apotek dan toko obat

Lokasi kedua yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah apotek dan toko obat. Selama PPKM, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.

3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

Lokasi ketiga yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Simak tempat umum yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 di halaman selanjutnya

Baca Juga: Sikap Cuek Ayu Ting Ting Cuma Topeng, Ivan Gunawan Bongkar Tabiat Janda Enji di Belakang Layar, Ibu Bilqis Disebut Kerap Lakukan Hal Ini